Daerah

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Kasat Reskrim Gelar Doorstop Bersama Media  

Redaksi Redaksi ·

Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar kegiatan doorstop terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Jumat (6/11/2026), sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba, Kanit PPA IPDA Robby Harahap, S.H., serta sejumlah awak media dari televisi nasional, media online, dan media cetak.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/X/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 2 Oktober 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekira pukul 11.00 WIB, di Kampung Ilir, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terlapor yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terlapor diduga menggunakan pendekatan dengan memenuhi sejumlah permintaan korban dan menjalin komunikasi melalui percakapan pesan singkat sebelum melakukan perbuatan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor pada Senin, 2 November 2026, sekira pukul 01.00 WIB, di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C100X warna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban. Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

Melalui kegiatan doorstop ini, Polres Batu Bara juga mengajak insan pers untuk bersama-sama menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan identitas serta privasi korban anak.

Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan: